Hukum tawuran dalam Islam adalah HARAM. Islam sangat melarang tawuran. Tawuran merupakan tindakan perkelahian yang keji, saling melukai, dan bahkan bisa saling membunuh.
Syariat Islam melarang manusia untuk membahayakan orang lain dan mengajarkan untuk melindungi jiwa manusia.
Larangan tawuran dalam Islam secara eksplisit tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis, di antaranya:
Surah Al-Hujurat ayat 11, yang melarang umat muslim untuk saling mencela, mengolok-olok, dan memanggil dengan julukan yang buruk
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang menyebutkan bahwa siapa yang berperang tanpa sebab yang jelas, maka dia mati jahiliyah.
Hadis dari Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa jika dua orang muslim saling adu pedang, maka si pembunuh dan korbannya sama-sama di neraka.
Tawuran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya:
- Saling ejek dan curiga
- Adanya provokator dan penyebar fitnah
- Menggunjing, berprasangka buruk, dan mencari-cari kesalahan orang lain
- Amarah yang tidak terkontrol.
Negara Kita Melarang Tawuran
Di sisi lain, tawuran juga merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP. Pelaku tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, seperti Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.