Gerakan Anti Kriminal Remaja

Senin, 01 Desember 2025

Kriteria Remaja Dalam Hukum

Tidak ada penjelasan atau peraturan yang secara spesifik menyebutkan kriteria yang disebut sebagai (usia) Remaja. 
Dalam KBBI, kata remaja adalah muda, pemuda atau seseorang yang mulai dewasa atau sudah sampai umur untuk kawin
Dalam UU Perkawinan, usia yang diperbolehkan untuk kawin adalah 19 tahun, 

Usia Anak dalam Undang-undang Perlindungan anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan dalam UU HAM, anak dalam kandungan sudah harus mendapatkan perlindungan. 

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan usia anak yang berkonflik dengan hukum (Sebagai tersangka dan dapat dikenai pidana) berusia 12-18 tahun, meski ada juga tersangka dibawah usia 12 tahun. 

Pada Permendikbud diatur usia sekolah anak, yaitu mulai usia 4-5 tahun untuk mulai TK A, usia 5-6 tahun TK B sedangkan Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun
Jadi, mungkin usia remaja adalah usia masa sekolah yaitu antara 7-18 tahun

Gabung dengan Gentar (Gerakan Anti Kriminal Remaja) 
Sekretariat DPP Gentar (Google Maps https://maps.app.goo.gl/KZRm9wyWmDWkSdBv6) 
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510

SILAHKAN CARI DI SINI

Kita Sukseskan Bersama

Musyawarah Nasional & Pelantikan Pengurus DPP GENTAR 2025–2030

Menguatkan Peran Generasi Muda dalam Gerakan Anti Kriminal Remaja Gerakan Anti Kriminal Remaja (GENTAR) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS...

Gerakan Anti Kriminal Remaja

Copyright © GENTAR | Powered by AQSE