Pada tulisan sebelumnya, kita tahu bahwa istilah remaja tidak dikenal dalam sistem hukum kita, karena yang ada adalah anak, pemuda dan dewasa. Namun kita sudah membuat kesimpulan sementara bahwa usia remaja ada diantara 6-18 tahun.
Dalam sistem hukum di negara kita, mengenal pertanggungjawaban hukum, dalam arti setiap orang dianggap tahu hukum (fiksi hukum) dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya maupun orang2 yang berada dibawah tanggung jawabnya
Inilah yang menjadi menarik, bahwa dalam hukum perdata, remaja tidak diakui keberadaannya, misalnya dalam jual beli.
Remaja tidak diakui secara sah sebagai penjual ataupun pembeli, karena tidak cakap secara hukum sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat dibatalkan.
Sedangkan dalam hukum pidana, remaja dapat menempati status sebagai korban, saksi ataupun tersangka/terdakwa, meski ada perlakuan khusus, karena keperdataannya. Yaitu dalam prosesnya wajib didampingi oleh orang tua, wali atau petugas yang berwenang dalam pengawasan remaja.
Namun dari hal tersebut dapat kita lihat, bahwa keberadaan remaja sangat dilindungi oleh hukum. Mereka punya hak untuk dilindungi oleh Negara, Pemerintah, Orang Tuanya, Wali dan bahkan lingkungannya.
Untuk itu, kita sebagai Gentar ikut hadir dalam perlindungan dan berupaya untuk mencegah remaja melakukan tindakan kriminal baik berupa pelanggaran ataupun kejahatan
Info Gentar
Gerakan Anti Ktiminal Remaja
Sekretariat DPP
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510
