Gerakan Anti Kriminal Remaja

Senin, 05 Januari 2026

Bahaya dan Ancaman Cyberbullying dan cara mencegahnya secara efektif

Ancaman Nyata di Era Digital dan Cara Mencegahnya Secara Efektif
Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya memungkinkan komunikasi menjadi lebih cepat dan tanpa batas. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius yang kian mengkhawatirkan, yaitu cyberbullying.

Cyberbullying atau perundungan daring kini menjadi masalah sosial yang berdampak luas, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Tidak sedikit korban cyberbullying mengalami tekanan psikologis, gangguan mental, bahkan hingga kehilangan nyawa. Artikel ini akan membahas secara lengkap, edukatif, dan mendalam mengenai pengertian cyberbullying, bentuk-bentuknya, dampak yang ditimbulkan, hingga strategi pencegahan yang efektif untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

Pengertian Cyberbullying

Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan singkat, forum online, game daring, atau email. Perilaku ini dilakukan secara sengaja, berulang, dan bertujuan untuk menyakiti, mempermalukan, atau mengintimidasi orang lain.

Berbeda dengan bullying konvensional, cyberbullying memiliki jangkauan yang lebih luas dan sulit dihentikan karena jejak digital dapat menyebar dengan cepat dan bertahan lama di internet.

Jenis-Jenis Cyberbullying yang Sering Terjadi

Cyberbullying tidak selalu berbentuk hinaan secara langsung. Berikut beberapa jenis cyberbullying yang paling sering terjadi:


Mengirim pesan kasar, penuh amarah, dan provokatif di media sosial atau forum online untuk memancing konflik.

2. Harassment

Mengirim pesan menghina atau ancaman secara berulang melalui chat, komentar, atau DM.

3. Denigration

Menyebarkan fitnah, rumor, atau informasi palsu untuk merusak reputasi seseorang.

4. Impersonation

Menyamar sebagai orang lain dengan tujuan mempermalukan atau menjebak korban.

5. Outing dan Trickery

Menyebarkan rahasia, foto pribadi, atau informasi sensitif korban tanpa izin.

6. Exclusion

Mengucilkan seseorang dari grup online secara sengaja untuk menimbulkan rasa terasing.

Faktor Penyebab Terjadinya Cyberbullying

Beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan cyberbullying antara lain:

Anonimitas di dunia maya yang membuat pelaku merasa aman

Kurangnya empati dan literasi digital

Pengaruh lingkungan dan pergaulan

Balas dendam atau iri hati

Kurangnya pengawasan orang tua dan pendidik

Budaya digital yang permisif terhadap ujaran kebencian

Dampak Cyberbullying bagi Korban

Cyberbullying bukan sekadar masalah sepele. Dampaknya dapat sangat serius, baik secara psikologis, sosial, maupun fisik.

1. Dampak Psikologis

Stres berkepanjangan

Depresi

Gangguan kecemasan

Menurunnya rasa percaya diri

Trauma digital

2. Dampak Sosial

Menarik diri dari lingkungan

Kesulitan bersosialisasi

Prestasi akademik menurun

Kehilangan kepercayaan terhadap orang lain

3. Dampak Ekstrem

Dalam kasus tertentu, cyberbullying dapat mendorong korban untuk melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Cyberbullying pada Anak dan Remaja

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok paling rentan terhadap cyberbullying. Masa pencarian jati diri membuat mereka lebih sensitif terhadap komentar negatif dan tekanan sosial.

Faktor risiko pada remaja meliputi:

Ketergantungan pada media sosial

Minimnya pendampingan orang dewasa

Tekanan untuk diterima di lingkungan pergaulan

Paparan konten negatif tanpa filter

Peran Media Sosial dalam Cyberbullying

Media sosial berperan ganda. Di satu sisi sebagai sarana komunikasi, di sisi lain dapat menjadi alat perundungan. Fitur komentar, share, dan live streaming sering disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Namun, platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk:

Menyediakan fitur pelaporan

Menghapus konten berbahaya

Memberikan edukasi keamanan digital

Aspek Hukum Cyberbullying di Indonesia

Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan:

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal terkait pencemaran nama baik, ancaman, dan ujaran kebencian

Pelaku cyberbullying dapat dikenai hukuman pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mencegah Cyberbullying Secara Efektif

Pencegahan cyberbullying memerlukan peran bersama dari individu, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1. Edukasi Literasi Digital

Meningkatkan pemahaman tentang etika berinternet dan dampak perundungan digital.

2. Penguatan Peran Orang Tua

Mengawasi aktivitas digital anak

Membuka ruang komunikasi yang sehat

Memberikan contoh perilaku positif di media sosial

3. Peran Sekolah dan Organisasi

Program edukasi anti-bullying

Pendampingan psikologis

Sosialisasi hukum terkait cyberbullying

4. Bijak Bermedia Sosial

Tidak mudah terpancing emosi

Mengatur privasi akun

Tidak menyebarkan informasi pribadi

5. Melaporkan Tindakan Cyberbullying

Gunakan fitur report pada platform digital dan laporkan ke pihak berwenang bila diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Cyberbullying

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban cyberbullying, lakukan langkah berikut:

Jangan membalas dengan emosi

Simpan bukti (screenshot, link, chat)

Blokir pelaku

Laporkan ke platform dan pihak berwenang

Cari dukungan dari keluarga, guru, atau konselor

Membangun Lingkungan Digital yang Aman dan Beretika

Mencegah cyberbullying bukan hanya soal aturan, tetapi juga membangun budaya empati di dunia digital. Setiap individu memiliki peran penting untuk menciptakan ruang online yang aman, sehat, dan bermartabat.

Kesimpulan

Cyberbullying adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Dampaknya nyata dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Dengan edukasi yang tepat, literasi digital yang kuat, serta kolaborasi antara keluarga, sekolah, organisasi, dan pemerintah, cyberbullying dapat dicegah.

Mari bersama-sama menjadi pengguna internet yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab demi terciptanya ekosistem digital yang aman dan positif.

Senin, 01 Desember 2025

Pertanggungjawaban Hukum Remaja

Pada tulisan sebelumnya, kita tahu bahwa istilah remaja tidak dikenal dalam sistem hukum kita, karena yang ada adalah anak, pemuda dan dewasa. Namun kita sudah membuat kesimpulan sementara bahwa usia remaja ada diantara 6-18 tahun.

Dalam sistem hukum di negara kita, mengenal pertanggungjawaban hukum, dalam arti setiap orang dianggap tahu hukum (fiksi hukum) dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya maupun orang2 yang berada dibawah tanggung jawabnya

Inilah yang menjadi menarik, bahwa dalam hukum perdata, remaja tidak diakui keberadaannya,  misalnya dalam jual beli.
Remaja tidak diakui secara sah sebagai penjual ataupun pembeli, karena tidak cakap secara hukum sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat dibatalkan. 

Sedangkan dalam hukum pidana, remaja dapat menempati status sebagai korban, saksi ataupun tersangka/terdakwa, meski ada perlakuan khusus, karena keperdataannya. Yaitu dalam prosesnya wajib didampingi oleh orang tua, wali atau petugas yang berwenang dalam pengawasan remaja.

Namun dari hal tersebut dapat kita lihat, bahwa keberadaan remaja sangat dilindungi oleh hukum. Mereka punya hak untuk dilindungi oleh Negara, Pemerintah, Orang Tuanya, Wali dan bahkan lingkungannya. 
Untuk itu, kita sebagai Gentar ikut hadir dalam perlindungan dan berupaya untuk mencegah remaja melakukan tindakan kriminal baik berupa pelanggaran ataupun kejahatan

Info Gentar
Gerakan Anti Ktiminal Remaja
Sekretariat DPP
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510

Kriteria Remaja Dalam Hukum

Tidak ada penjelasan atau peraturan yang secara spesifik menyebutkan kriteria yang disebut sebagai (usia) Remaja. 
Dalam KBBI, kata remaja adalah muda, pemuda atau seseorang yang mulai dewasa atau sudah sampai umur untuk kawin
Dalam UU Perkawinan, usia yang diperbolehkan untuk kawin adalah 19 tahun, 

Usia Anak dalam Undang-undang Perlindungan anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan dalam UU HAM, anak dalam kandungan sudah harus mendapatkan perlindungan. 

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan usia anak yang berkonflik dengan hukum (Sebagai tersangka dan dapat dikenai pidana) berusia 12-18 tahun, meski ada juga tersangka dibawah usia 12 tahun. 

Pada Permendikbud diatur usia sekolah anak, yaitu mulai usia 4-5 tahun untuk mulai TK A, usia 5-6 tahun TK B sedangkan Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun
Jadi, mungkin usia remaja adalah usia masa sekolah yaitu antara 7-18 tahun

Gabung dengan Gentar (Gerakan Anti Kriminal Remaja) 
Sekretariat DPP Gentar (Google Maps https://maps.app.goo.gl/KZRm9wyWmDWkSdBv6) 
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510

Minggu, 30 November 2025

Hari AIDS Sedunia GENTAR Turun Ke Jalan

GENTAR PEDULI AIDS - Kegiatan yang dilakukan oleh Gentar, Gerakan Anti Kriminal Remaja dengan cara membagi pita merah dan sticker di Perempatan Pejaten, Jakarta Selatan dalam rangka memperingati hari AIDS sedunia, Senin 01/12/2025.
Ketum Gentar, menyatakan bahwa AIDS ada di sekitar kita dan kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat agar waspada dan melakukan pencegahan sejak dini, dengan menghindari pergaulan bebas dan memperketat pengawasan orang tua. 

Demikian pula yang disampaikan Putri, Wakil Ketua Divisi Perempuan dan Asusila , yang menyatakan bahwa korban AIDS tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga remaja yang menjadi korban, dan kita harus peduli dan memotivasi untuk hidup lebih baik. 

Agus, salah satu pengendara sepeda motor yang mendapatkan pita dan sticker menyampaikan keterkejutannya atas kegiatan yang dilakukan oleh Gentar. Pertama, Agus baru tahu tentang Gentar dan hari AIDS. 

Sedangkan Inda, yang juga mendapatkan pita dan sticker, mengapresiasi kegiatan ini, karena jarang dan mungkin hanya organ Gentar yang memperingati hari AIDS dengan cara sosialisasi agar masyarakat lebih waspada.

(Gd15/Red)

Sabtu, 29 November 2025

GENTAR Peduli AIDS

Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya

1 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi dunia untuk kembali mengingat bahwa AIDS masih menjadi tantangan kesehatan global, namun diskriminasi dan stigma terhadap para penyintas HIV adalah masalah yang lebih berbahaya. Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman bagi remaja, GENTAR (Gerakan Anti Kriminal Remaja) turut mengambil peran dalam edukasi dan advokasi isu kesehatan, termasuk HIV/AIDS.
Kenapa GENTAR Peduli?

GENTAR berdiri bukan hanya untuk mencegah kenakalan dan kriminalitas remaja, tetapi juga untuk membangun generasi yang sadar, peduli, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri serta lingkungan. HIV/AIDS bukan sekadar isu medis, tetapi juga isu sosial yang sering kali memicu diskriminasi, perundungan, dan pengucilan — terutama di kalangan remaja.

Dengan memberikan edukasi dan memperluas pemahaman, GENTAR ingin memastikan bahwa para remaja memiliki informasi yang benar sehingga tidak mudah terjebak dalam stigma atau menyebarkan hoaks terkait HIV/AIDS.

Makna Kampanye “Jauhi Penyakitnya – Bukan Orangnya”

Kampanye ini mengajak masyarakat untuk:

Menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Memberikan dukungan moral kepada penyintas agar mereka bisa menjalani hidup dengan lebih bermartabat.

Meningkatkan literasi kesehatan agar masyarakat tahu bagaimana HIV ditularkan, dicegah, dan ditangani.

Membangun kepedulian bahwa pencegahan lebih penting daripada rasa takut yang berlebihan.
AIDS tidak menular melalui sentuhan, bersalaman, atau sekadar berada di dekat penderita. Maka dari itu, GENTAR mengajak semua pihak untuk tetap menghormati dan menyayangi sesama manusia tanpa memandang status kesehatan mereka.

Aksi Sosial GENTAR: Pembagian Pita Merah
Sebagai bentuk partisipasi dalam Hari AIDS Sedunia, GENTAR mengadakan Pembagian Pita Merah sebagai simbol solidaritas:

📍 Lokasi: Lampu Merah Pejaten Village
📅 Tanggal: 1 Desember 2025

Pita merah merupakan lambang global untuk dukungan terhadap penyintas HIV/AIDS dan bentuk komitmen untuk memerangi stigma.

Melalui aksi ini, GENTAR berharap masyarakat semakin peduli dan ikut membantu menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan bebas diskriminasi.

Penutup

GENTAR terus berupaya menghadirkan kegiatan positif yang tidak hanya berfokus pada pencegahan kriminalitas remaja, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kesadaran sosial. HIV/AIDS bukanlah alasan untuk memusuhi seseorang — justru menjadi alasan untuk semakin memperkuat solidaritas kemanusiaan.

Bersama GENTAR, kita bangun generasi muda yang berani, peduli, dan bertanggung jawab.

Kunjungi: www.gentar.id

Jumat, 28 November 2025

Bahayanya Kriminalitas Remaja Bagi Bangsa Dan Negara

Gentar - Kriminalitas remaja menjadi salah satu isu sosial yang semakin mendapat perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Remaja, yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, justru terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada keamanan publik, tetapi juga mengancam pembangunan sosial dan ekonomi jangka panjang.

Faktor Penyebab Kriminalitas Remaja
1. Kurangnya Pendidikan Moral dan Agama – Lemahnya penanaman nilai-nilai etika dan spiritual membuat remaja lebih rentan terpengaruh perilaku negatif.
2. Keluarga Dysfunctional – Konflik keluarga, perceraian, atau kurangnya perhatian orang tua sering mendorong remaja mencari pelarian di jalan yang salah.
3. Pengaruh Media dan Teknologi – Paparan konten kekerasan dan pergaulan bebas melalui media sosial dapat memicu tindakan agresif.
4. Kesenjangan Ekonomi – Kemiskinan dan ketimpangan sosial mendorong remaja melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan atau gaya hidup.
5. Kurangnya Akses Pendidikan dan Pekerjaan – Putus sekolah dan pengangguran membuat remaja kehilangan arah dan peluang.

Dampak Kriminalitas Remaja
- Kerugian Ekonomi – Biaya penegakan hukum, rehabilitasi, dan hilangnya produktivitas.
- Kerusakan Sosial – Meningkatkan ketakutan masyarakat, menurunkan kepercayaan antarwarga, dan merusak citra bangsa.
- Ancaman Keamanan – Tindakan seperti pencurian, perkelahian, narkoba, hingga terorisme dapat mengancam stabilitas negara.
- Gangguan Psikologis – Pelaku dan korban sama-sama berisiko mengalami trauma, depresi, dan stigma sosial.

Upaya Pencegahan dan Penanganan
1. Penguatan Pendidikan Karakter – Mengintegrasikan nilai moral dan agama di sekolah serta lingkungan keluarga.
2. Peningkatan Kesempatan Ekonomi – Program pelatihan kerja dan beasiswa untuk remaja berisiko.
3. Keterlibatan Komunitas – Pembinaan oleh organisasi keagamaan, LSM, dan kelompok pemuda.
4. Rehabilitasi dan Pendampingan – Layanan konseling dan program reintegrasi sosial bagi remaja yang sudah terjerumus.
5. Pengawasan dan Penegakan Hukum – Penindakan tegas namun tetap berorientasi pada pemulihan.

Penutup
Kriminalitas remaja bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang remaja yang sehat dan produktif. Selamatkan generasi muda, selamatkan masa depan bangsa.

Sumber:
- Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023
- Laporan Kementerian Sosial RI
- Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No.2, 2022

Di sinilah GENTAR - Gerakan Anti Kriminal Remaja - mengambil peran. Yaitu berinergi dengan masyarakat dan aparatur negara meminimalisir kriminalitas remaja. 

Sabtu, 22 November 2025

SILAHKAN CARI DI SINI

Kita Sukseskan Bersama

Musyawarah Nasional & Pelantikan Pengurus DPP GENTAR 2025–2030

Menguatkan Peran Generasi Muda dalam Gerakan Anti Kriminal Remaja Gerakan Anti Kriminal Remaja (GENTAR) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS...

Gerakan Anti Kriminal Remaja

Copyright © GENTAR | Powered by AQSE