Gerakan Anti Tawuran Dan Narkoba

Kamis, 30 Januari 2025

Penjual Pil Koplo Setoran Kepada Oknum Polisi

GENTAR - JAKARTA – Peredaran pil koplo rupanya menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa Bermain?
Masyarakat meminta kepada Bapak Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin Republik Indonesian untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.

Seperti pengakuan penjual pil koplo di Jalan Kali Lio No. 49, Senen, Jakarta Pusat. Yang mengakui kerap menyetor sejumlah uang setiap bulan-nya kepada oknum Polisi. “Saya berani jual karna saya sudah koordinasi tiap bulan-nya ke oknum Polisi,” jelasnya saat di konfirmasi ifakta.co pada rabu (29/1/2025).

Selain mengedarkan pil koplo kuat dugaan toko tersebut menjual obat kadaluarsa, alias obat yang sudah tidak layak untuk di perjual belikan. Masyarakat minta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah tegas akan maraknya peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Darsuli SH angkat bicara. “Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya, Rabu (29/1/2025). (Axl)

Sumber : 
https://ifakta.co/2025/01/29/bahaya-penjual-pil-koplo-akui-setor-sejumlah-uang-tiap-bulan-ke-oknum-polisi/

Senin, 25 November 2024

Salah Satu Faktor Penyebab Tawuran

Minuman beralkohol (minol) atau biasa disebut juga dengan minuman keras (miras) dapat menjadi salah satu faktor penyebab tawuran.

Minol atau miras dapat membuat seseorang mudah tersinggung, perhatiannya terganggu, dan koordinasi motoriknya terganggu. Hal ini dapat membuat seseorang berbuat apa saja, termasuk melakukan tindak kejahatan seperti tawuran. 

Selain tawuran, mengonsumsi minol atau miras juga dapat memicu tindak kejahatan lain seperti:
Pencurian,
Perampokan,
Perilaku seks berisiko,
Penganiayaan,
Pemerasan,
Pengeroyokan,
Pengrusakan,
Pemerkosaan. 

Untuk mencegah terjadinya tawuran akibat mengonsumsi minol atau miras ini, maka dibentuklah GENTAR (Gerakan Anti Tawuran dan Narkoba) sebagi bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap ketentraman, ketertiban umum dan kedamaian di lingkungan masing-masing.

Sabtu, 23 November 2024

Bahaya Tawuran

Tawuran merupakan perilaku yang sangat berbahaya dan tidak boleh dianggap remeh. Tawuran dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  1. Korban jiwa: Tawuran dapat berujung pada korban jiwa.
  2. Luka-luka: Tawuran dapat menyebabkan luka-luka mulai dari luka ringan sampai luka fatal.
  3. Kerusakan fasilitas: Tawuran dapat merusak fasilitas umum seperti taman kota, trotoar, halte bus, dan fasilitas pribadi seperti kendaraan atau kaca bangunan toko.
  4. Trauma: Tawuran dapat menyebabkan trauma pada para siswa dan masyarakat yang menjadi korban.
  5. Rusaknya mental: Tawuran dapat merusak mental para generasi muda.
  6. Kerugian materi: Tawuran dapat menyebabkan kerugian materi bagi keluarga, termasuk biaya pengobatan untuk anak dan korban tawuran.
  7. Hukum: Pelaku tawuran dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian.

Untuk mengatasi tawuran, beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:

  • Memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang dampak dari tawuran
  • Mendirikan pos keamanan siswa yang menangani tawuran antar pelajar
  • Melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, guru-guru, dan masyarakat.

Peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meredam aksi tawuran. Sebab itulah, sebagai bagian dari masyarakat, GENTAR berjuang bersama dalam penanggulangan dan pencegahan tawuran.

GENTAR siap bekerja sama dengan pemerintah dan bagian masyarakat manapun demi untuk ketertiban, keamanan dan kondusifitas lingkungan dari bahaya tawuran.

Sosialisasi Dan Silaturahmi GENTAR 17 November 2024

Silturahmi dan Sosialisasi Gerakan Anti Tawuran Dan Narkoba - GENTAR - di selenggarakan pada hari ahad, 17 November 2024. Di Warung Betawi Bang Jalil. Jalan Siaga 2, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Silaturahmi dan sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, para pejabat baik itu camat, wakapolres dan babinsa. Tidak ketinggalan, juga hadir dalam acara tersebut ketua dan pimpinan beserta anggota dari berbagai macam ormas yang ada di Jakarta

Rabu, 20 November 2024

Hukum Tawuran Dalam Islam

Hukum tawuran dalam Islam adalah HARAM. Islam sangat melarang tawuran. Tawuran merupakan tindakan perkelahian yang keji, saling melukai, dan bahkan bisa saling membunuh. 

Syariat Islam melarang manusia untuk  membahayakan orang lain dan mengajarkan untuk melindungi jiwa manusia. 

Larangan tawuran dalam Islam secara eksplisit tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis, di antaranya:

Surah Al-Hujurat ayat 11, yang melarang umat muslim untuk saling mencela, mengolok-olok, dan memanggil dengan julukan yang buruk 

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang menyebutkan bahwa siapa yang berperang tanpa sebab yang jelas, maka dia mati jahiliyah. 

Hadis dari Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa jika dua orang muslim saling adu pedang, maka si pembunuh dan korbannya sama-sama di neraka.

Tawuran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya:

  • Saling ejek dan curiga
  • Adanya provokator dan penyebar fitnah
  • Menggunjing, berprasangka buruk, dan mencari-cari kesalahan orang lain
  • Amarah yang tidak terkontrol.

Negara Kita Melarang Tawuran

Di sisi lain, tawuran juga merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP. Pelaku tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, seperti Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

TENTANG GENTAR

Dengan Semangat Hari Pahlawan, kami membentuk Gerakan Anti Tawuran dan Narkoba (GENTAR) khususnya se-Jabodetabek dan wilayah Indonesia.

GENTAR sebagai Wadah Gerakan Masyarakat untuk terbentuknya SATGAS ANTI TAWURAN dan NARKOBA di Jabodetabek - Indonesia.

Gerakan ini di bentuk oleh Para Tokoh dan Alumni Senior (dh Para Pelaku Tawuran dan korban Narkoba) yang memiliki kepedulian tinggi berkomitmen untuk menghentikan Tawuran dan Narkoba di Masyarakat dan Pelajar.

Gerakan ini akan mencari solusi langsung ke akar2nya, dari Edukasi, Pencegahan, Intimidasi dan Pembinaan bagi Para Pelaku Tawuran dan Korban Narkoba, dengan berlandaskan arahan serta mentaati aturan hukum yang berlaku

Gerakan ini akan memburu para pelaku Tawuran dan Narkoba di Masyarakat dan Pelajar Sekolah.

Gerakan ini di harapkan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Kementrian, Pemerintah Daerah, POLRI, BNN, TNI, Ormas2, Tokoh2 dan Sekolah2

Gerakan ini akan di mulai dari Jabodetabek sebagai percontohan bagi wilayah - wilayah lainnya di Indonesia.

Gerakan ini murni Gerakan kepedulian, Non-Politik, Non-Partai dan Non-Kelompok2 terlarang.

Gerakan ini adalah bentuk Perjuangan Relawan tanpa Gaji, adapun operasional dari patungan Pengurus dan Anggota serta donatur yang peduli

Gerakan ini mempunyai slogan dan mengkampanyekan :
STOP TAWURAN dan NARKOBA SEKARANG

Gerakan ini akan membentuk :

1. SATGAS TAWURAN dan NARKOBA.

2. SATGASSUS TAWURAN dan NARKOBA DI SEKOLAH.

Demikian hal ini di sampaikan dan kami minta doa serta dukungan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, GERAKAN ANTI TAWURAN DAN NARKOBA (GENTAR) dibentuk di Jakarta 10 November 2024.

SATGAS GENTAR

KRITERIA SATGAS GENTAR

  • 1. SATGAS GENTAR Memiliki Kepedulian, Keberanian, Loyal dan Setia serta bersedia menjalankan tugas langsung ke Lapangan.
  • 2. SATGAS GENTAR bersedia mengikuti segala peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  • 3. SATGAS GENTAR tidak minum-minuman keras, obat-obat terlarang dan Narkoba.

Di karenakan PENGURUS dan SATGAS GENTAR menjadi garda terdepan percontohan kepada Masyarakat dan Pelajar, maka apabila terbukti melanggar khususnya angka 2 dan 3, maka bersedia di keluarkan dari GENTAR.

GENTAR memiliki marwah yg harus kita jaga bersama - sama, Karena kita adalah GENTAR

SILAHKAN CARI DI SINI

Copyright © GENTAR | Powered by AQSE