Gerakan Anti Kriminal Remaja

Senin, 01 Desember 2025

Pertanggungjawaban Hukum Remaja

Pada tulisan sebelumnya, kita tahu bahwa istilah remaja tidak dikenal dalam sistem hukum kita, karena yang ada adalah anak, pemuda dan dewasa. Namun kita sudah membuat kesimpulan sementara bahwa usia remaja ada diantara 6-18 tahun.

Dalam sistem hukum di negara kita, mengenal pertanggungjawaban hukum, dalam arti setiap orang dianggap tahu hukum (fiksi hukum) dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya maupun orang2 yang berada dibawah tanggung jawabnya

Inilah yang menjadi menarik, bahwa dalam hukum perdata, remaja tidak diakui keberadaannya,  misalnya dalam jual beli.
Remaja tidak diakui secara sah sebagai penjual ataupun pembeli, karena tidak cakap secara hukum sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat dibatalkan. 

Sedangkan dalam hukum pidana, remaja dapat menempati status sebagai korban, saksi ataupun tersangka/terdakwa, meski ada perlakuan khusus, karena keperdataannya. Yaitu dalam prosesnya wajib didampingi oleh orang tua, wali atau petugas yang berwenang dalam pengawasan remaja.

Namun dari hal tersebut dapat kita lihat, bahwa keberadaan remaja sangat dilindungi oleh hukum. Mereka punya hak untuk dilindungi oleh Negara, Pemerintah, Orang Tuanya, Wali dan bahkan lingkungannya. 
Untuk itu, kita sebagai Gentar ikut hadir dalam perlindungan dan berupaya untuk mencegah remaja melakukan tindakan kriminal baik berupa pelanggaran ataupun kejahatan

Info Gentar
Gerakan Anti Ktiminal Remaja
Sekretariat DPP
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510

Kriteria Remaja Dalam Hukum

Tidak ada penjelasan atau peraturan yang secara spesifik menyebutkan kriteria yang disebut sebagai (usia) Remaja. 
Dalam KBBI, kata remaja adalah muda, pemuda atau seseorang yang mulai dewasa atau sudah sampai umur untuk kawin
Dalam UU Perkawinan, usia yang diperbolehkan untuk kawin adalah 19 tahun, 

Usia Anak dalam Undang-undang Perlindungan anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan dalam UU HAM, anak dalam kandungan sudah harus mendapatkan perlindungan. 

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan usia anak yang berkonflik dengan hukum (Sebagai tersangka dan dapat dikenai pidana) berusia 12-18 tahun, meski ada juga tersangka dibawah usia 12 tahun. 

Pada Permendikbud diatur usia sekolah anak, yaitu mulai usia 4-5 tahun untuk mulai TK A, usia 5-6 tahun TK B sedangkan Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun
Jadi, mungkin usia remaja adalah usia masa sekolah yaitu antara 7-18 tahun

Gabung dengan Gentar (Gerakan Anti Kriminal Remaja) 
Sekretariat DPP Gentar (Google Maps https://maps.app.goo.gl/KZRm9wyWmDWkSdBv6) 
Jl. Swadaya 1 No.24 12, RT.7/RW.10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12510

Minggu, 30 November 2025

Hari AIDS Sedunia GENTAR Turun Ke Jalan

GENTAR PEDULI AIDS - Kegiatan yang dilakukan oleh Gentar, Gerakan Anti Kriminal Remaja dengan cara membagi pita merah dan sticker di Perempatan Pejaten, Jakarta Selatan dalam rangka memperingati hari AIDS sedunia, Senin 01/12/2025.
Ketum Gentar, menyatakan bahwa AIDS ada di sekitar kita dan kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat agar waspada dan melakukan pencegahan sejak dini, dengan menghindari pergaulan bebas dan memperketat pengawasan orang tua. 

Demikian pula yang disampaikan Putri, Wakil Ketua Divisi Perempuan dan Asusila , yang menyatakan bahwa korban AIDS tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga remaja yang menjadi korban, dan kita harus peduli dan memotivasi untuk hidup lebih baik. 

Agus, salah satu pengendara sepeda motor yang mendapatkan pita dan sticker menyampaikan keterkejutannya atas kegiatan yang dilakukan oleh Gentar. Pertama, Agus baru tahu tentang Gentar dan hari AIDS. 

Sedangkan Inda, yang juga mendapatkan pita dan sticker, mengapresiasi kegiatan ini, karena jarang dan mungkin hanya organ Gentar yang memperingati hari AIDS dengan cara sosialisasi agar masyarakat lebih waspada.

(Gd15/Red)

Sabtu, 29 November 2025

GENTAR Peduli AIDS

Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya

1 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi dunia untuk kembali mengingat bahwa AIDS masih menjadi tantangan kesehatan global, namun diskriminasi dan stigma terhadap para penyintas HIV adalah masalah yang lebih berbahaya. Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman bagi remaja, GENTAR (Gerakan Anti Kriminal Remaja) turut mengambil peran dalam edukasi dan advokasi isu kesehatan, termasuk HIV/AIDS.
Kenapa GENTAR Peduli?

GENTAR berdiri bukan hanya untuk mencegah kenakalan dan kriminalitas remaja, tetapi juga untuk membangun generasi yang sadar, peduli, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri serta lingkungan. HIV/AIDS bukan sekadar isu medis, tetapi juga isu sosial yang sering kali memicu diskriminasi, perundungan, dan pengucilan — terutama di kalangan remaja.

Dengan memberikan edukasi dan memperluas pemahaman, GENTAR ingin memastikan bahwa para remaja memiliki informasi yang benar sehingga tidak mudah terjebak dalam stigma atau menyebarkan hoaks terkait HIV/AIDS.

Makna Kampanye “Jauhi Penyakitnya – Bukan Orangnya”

Kampanye ini mengajak masyarakat untuk:

Menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Memberikan dukungan moral kepada penyintas agar mereka bisa menjalani hidup dengan lebih bermartabat.

Meningkatkan literasi kesehatan agar masyarakat tahu bagaimana HIV ditularkan, dicegah, dan ditangani.

Membangun kepedulian bahwa pencegahan lebih penting daripada rasa takut yang berlebihan.
AIDS tidak menular melalui sentuhan, bersalaman, atau sekadar berada di dekat penderita. Maka dari itu, GENTAR mengajak semua pihak untuk tetap menghormati dan menyayangi sesama manusia tanpa memandang status kesehatan mereka.

Aksi Sosial GENTAR: Pembagian Pita Merah
Sebagai bentuk partisipasi dalam Hari AIDS Sedunia, GENTAR mengadakan Pembagian Pita Merah sebagai simbol solidaritas:

📍 Lokasi: Lampu Merah Pejaten Village
📅 Tanggal: 1 Desember 2025

Pita merah merupakan lambang global untuk dukungan terhadap penyintas HIV/AIDS dan bentuk komitmen untuk memerangi stigma.

Melalui aksi ini, GENTAR berharap masyarakat semakin peduli dan ikut membantu menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan bebas diskriminasi.

Penutup

GENTAR terus berupaya menghadirkan kegiatan positif yang tidak hanya berfokus pada pencegahan kriminalitas remaja, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kesadaran sosial. HIV/AIDS bukanlah alasan untuk memusuhi seseorang — justru menjadi alasan untuk semakin memperkuat solidaritas kemanusiaan.

Bersama GENTAR, kita bangun generasi muda yang berani, peduli, dan bertanggung jawab.

Kunjungi: www.gentar.id

Jumat, 28 November 2025

Bahayanya Kriminalitas Remaja Bagi Bangsa Dan Negara

Gentar - Kriminalitas remaja menjadi salah satu isu sosial yang semakin mendapat perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Remaja, yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, justru terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada keamanan publik, tetapi juga mengancam pembangunan sosial dan ekonomi jangka panjang.

Faktor Penyebab Kriminalitas Remaja
1. Kurangnya Pendidikan Moral dan Agama – Lemahnya penanaman nilai-nilai etika dan spiritual membuat remaja lebih rentan terpengaruh perilaku negatif.
2. Keluarga Dysfunctional – Konflik keluarga, perceraian, atau kurangnya perhatian orang tua sering mendorong remaja mencari pelarian di jalan yang salah.
3. Pengaruh Media dan Teknologi – Paparan konten kekerasan dan pergaulan bebas melalui media sosial dapat memicu tindakan agresif.
4. Kesenjangan Ekonomi – Kemiskinan dan ketimpangan sosial mendorong remaja melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan atau gaya hidup.
5. Kurangnya Akses Pendidikan dan Pekerjaan – Putus sekolah dan pengangguran membuat remaja kehilangan arah dan peluang.

Dampak Kriminalitas Remaja
- Kerugian Ekonomi – Biaya penegakan hukum, rehabilitasi, dan hilangnya produktivitas.
- Kerusakan Sosial – Meningkatkan ketakutan masyarakat, menurunkan kepercayaan antarwarga, dan merusak citra bangsa.
- Ancaman Keamanan – Tindakan seperti pencurian, perkelahian, narkoba, hingga terorisme dapat mengancam stabilitas negara.
- Gangguan Psikologis – Pelaku dan korban sama-sama berisiko mengalami trauma, depresi, dan stigma sosial.

Upaya Pencegahan dan Penanganan
1. Penguatan Pendidikan Karakter – Mengintegrasikan nilai moral dan agama di sekolah serta lingkungan keluarga.
2. Peningkatan Kesempatan Ekonomi – Program pelatihan kerja dan beasiswa untuk remaja berisiko.
3. Keterlibatan Komunitas – Pembinaan oleh organisasi keagamaan, LSM, dan kelompok pemuda.
4. Rehabilitasi dan Pendampingan – Layanan konseling dan program reintegrasi sosial bagi remaja yang sudah terjerumus.
5. Pengawasan dan Penegakan Hukum – Penindakan tegas namun tetap berorientasi pada pemulihan.

Penutup
Kriminalitas remaja bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang remaja yang sehat dan produktif. Selamatkan generasi muda, selamatkan masa depan bangsa.

Sumber:
- Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023
- Laporan Kementerian Sosial RI
- Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No.2, 2022

Di sinilah GENTAR - Gerakan Anti Kriminal Remaja - mengambil peran. Yaitu berinergi dengan masyarakat dan aparatur negara meminimalisir kriminalitas remaja. 

Sabtu, 22 November 2025

SILAHKAN CARI DI SINI

Kita Sukseskan Bersama

Musyawarah Nasional & Pelantikan Pengurus DPP GENTAR 2025–2030

Menguatkan Peran Generasi Muda dalam Gerakan Anti Kriminal Remaja Gerakan Anti Kriminal Remaja (GENTAR) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS...

Gerakan Anti Kriminal Remaja

Copyright © GENTAR | Powered by AQSE